di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi. Tujuannya adalah mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal melalui sistem perencanaan yang efisien dan efektif.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. Selain itu, bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: