Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 6/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi. Tujuannya adalah mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal melalui sistem perencanaan yang efisien dan efektif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. Selain itu, bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembagian Kewenangan: Bappeda bertugas mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. BPM-PD bertugas menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat dan memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Pemerintah Daerah wajib menyusun RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
    • Kecamatan wajib menyusun Renstra Kecamatan dan Renja Kecamatan.
    • Desa/Kelurahan wajib menyusun RPJM Desa, RKP Desa, atau daftar usulan rencana kegiatan kelurahan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)