Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Tinja bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan menjadikan limbah tinja sebagai sumber daya. Pengelolaan limbah tinja didasarkan pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, dan nilai ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perizinan pengelolaan limbah tinja yang terdiri dari Izin Penyedotan, Pengangkutan dan Pembuangan Limbah Tinja serta Izin Pengolahan Limbah Tinja, kecuali bagi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin, masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan limbah tinja. Selain itu, diatur pula kerjasama antar daerah dan kemitraan dalam pengelolaan limbah tinja, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, serta penegakan hukum.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis jamban sehat yang wajib dimiliki masyarakat, serta larangan membuang limbah tinja secara langsung tanpa melalui sistem jamban sehat. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat di sekitar instalasi pengolahan limbah tinja milik Pemerintah Daerah.