Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 34/2015 · Permenaker No. 34 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:21 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan21 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2015 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola keuangan dan barang milik negara di bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Kebijakan ini mengatur mekanisme revisi anggaran, penunjukan pejabat perbendaharaan, dan tata cara pengelolaan keuangan serta barang milik negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban pejabat terkait, termasuk kewajiban pelaporan dan penatausahaan barang milik negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)