Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 5/2015 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.092.591.364.746,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.140.556.364.746,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 47.965.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 50.965.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto/surplus sebesar Rp. 47.965.000.000,00.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi penegasan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar jumlah pegawai per-golongan dan per-jabatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)