di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan sebagai acuan bagi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang pengelolaan konservasi perairan. SK3 ini berlaku juga bagi bidang konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Latar Belakang dan Tujuan:
SK3 ini disusun untuk mengembangkan SDM yang kompeten dalam pengelolaan konservasi perairan, mengingat potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan Indonesia yang besar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan target kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar yang dikelola secara efektif pada tahun 2020, menetapkan standar kompetensi dan sertifikasi bagi SDM pengelola kawasan konservasi perairan, serta menjadi acuan program pelatihan.
Ketentuan Substansial:
SK3 ini mencakup kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap personel pada lembaga pengelola Kawasan Konservasi Perairan, serta kompetensi teknis terkait penyusunan dokumen rencana pengelolaan. Kompetensi dasar meliputi pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar pengelolaan kawasan konservasi perairan, proses dan interaksi penting pada ekosistem pesisir dan laut, prinsip-prinsip kegiatan pendidikan, penerapan hukum, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata di kawasan konservasi perairan. Kompetensi teknis meliputi kegiatan persiapan awal perencanaan, perumusan masalah, penyusunan strategi pengelolaan, pembuatan konsep rencana pemantauan, pembuatan konsep rencana pengelolaan yang efektif, dan pembuatan draft dokumen rencana pengelolaan.