Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membiayai sebagian kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan penyelenggaraan pemerintahan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Tahun 2028. Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sebesar Rp45.000.000.000,-, sementara Dana Cadangan untuk penyelenggaraan pemerintahan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,- yang dialokasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan pemerintahan lainnya, serta penataan sarana dan prasarana pusat pemerintahan. Sumber Dana Cadangan berasal dari APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan dapat berbentuk uang kas di bank sebagai tabungan giro dan/atau deposito, yang ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah. Dana Cadangan dicairkan pada tahun anggaran 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan pada tahun anggaran 2028 untuk penyelenggaraan pemerintahan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru. Dana Cadangan dikelola oleh PPKD selaku Bendahara Umum Daerah dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Jika terdapat sisa dana setelah program dan kegiatan selesai dilaksanakan, dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah untuk mendanai program dan kegiatan lain.