di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 5/2024 · Perda Kabupaten Tangerang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi dan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional.
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di Daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda dengan karakteristik dan potensi Daerah.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Peran ini diwujudkan melalui berbagai cara, termasuk menumbuhkembangkan aspek etik, moralitas, dan akhlak, memperkuat wawasan kebangsaan, serta mengembangkan pendidikan politik dan demokratisasi. Pemuda juga bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah untuk menjaga Pancasila, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan Kepemudaan berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda. Pelayanan ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk bela negara, peningkatan peluang kerja, pemberian kesempatan berekspresi, dan peningkatan nilai-nilai keagamaan. Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib bersinergi dalam melaksanakan Pelayanan Kepemudaan.
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Organisasi Kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan fasilitas pelayanan Kepemudaan dalam bentuk prasarana dan sarana penunjang kegiatan Kepemudaan. Bupati dapat membentuk lembaga permodalan kewirausahaan Pemuda dalam rangka mendukung pelayanan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan Kepemudaan. Masyarakat mempunyai tanggung jawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pemuda yang berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi Pemuda.
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pendanaan untuk pelayanan kepemudaan dan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda berdasarkan prinsip berkecukupan, proporsional, dan berkelanjutan.