di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Italia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1994 · Keppres No. 60 Tahun 1994 · Keppres Nomor 60 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia mengenai peningkatan dan perlindungan penanaman modal. Persetujuan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang menguntungkan bagi penanaman modal dan meningkatkan kerjasama ekonomi antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur definisi penanaman modal, investor, dan hak-hak terkait. Masing-masing pihak harus memfasilitasi penanaman modal dari pihak lain dan memberikan perlakuan yang adil dan setara dengan investor dari negara ketiga. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai ganti rugi atas kerugian akibat konflik, pengambilalihan, dan repatriasi modal. Selain itu, persetujuan ini menetapkan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dan negara pihak.