Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 08/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pengamanan sumber air dan bangunan pengairan, serta pembagian kewenangan pengelolaan irigasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi untuk pengamanan jaringan irigasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi garis sempadan jaringan irigasi dan unsur-unsur terkait seperti jaringan irigasi, saluran irigasi, dan bangunan irigasi.
  2. Penetapan garis sempadan untuk berbagai jenis saluran irigasi (tidak bertanggul, bertanggul, di lereng/tebing) dan bangunan irigasi, dengan mempertimbangkan ketinggian tanggul, kedalaman saluran, dan penggunaan tanggul.
  3. Wewenang dan tanggung jawab penetapan garis sempadan, yang dibagi antara bupati/walikota, gubernur, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berdasarkan luasan daerah irigasi dan cakupan wilayah.
  4. Tata cara penetapan garis sempadan untuk jaringan irigasi yang telah terbangun dan yang akan dibangun, termasuk tahapan pemetaan, sosialisasi, pemasangan patok batas sempadan, dan penyelesaian sengketa.
  5. Ketentuan mengenai pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, yang pada dasarnya hanya diperbolehkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi, namun dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi dan mendapat izin dari pejabat berwenang.
  6. Pengamanan dan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi, meliputi kegiatan pencegahan (sosialisasi, pemasangan rambu, permohonan hak atas tanah) dan penertiban (sosialisasi, peringatan, teguran, perintah bongkar).

Peran masyarakat dalam pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi juga diatur, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dan perkumpulan petani pemakai air untuk menyampaikan pengaduan atau laporan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Garis sempadan jaringan irigasi yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Pelaksanaan kegiatan penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang masih dalam proses, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri ini.

(-)