di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 08/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pengamanan sumber air dan bangunan pengairan, serta pembagian kewenangan pengelolaan irigasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi untuk pengamanan jaringan irigasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peran masyarakat dalam pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi juga diatur, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dan perkumpulan petani pemakai air untuk menyampaikan pengaduan atau laporan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan.