Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 1/2012 · Perda Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2012Tanggal Penetapan:15 Maret 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku15 Maret 2012
Tanggal Penetapan15 Maret 2012
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan usaha telekomunikasi yang pesat dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi, yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan, serta menata pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi.

Peraturan ini mengatur lokasi pembangunan menara yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan usaha berdasarkan zona area pembangunan menara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas persetujuan DPRD. Pembangunan menara dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, koperasi, atau pemerintah, dan harus didasarkan pada zona area pembangunan menara.

Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi dan persetujuan prinsip dari Bupati. Persyaratan permohonan izin meliputi rekomendasi ketinggian, bukti kepemilikan lahan, persetujuan warga sekitar, surat kesanggupan mengganti kerugian, surat kesanggupan memperbaiki atau membongkar menara jika bertentangan dengan rencana induk, gambaran teknis, dan dokumen lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan menara telekomunikasi khusus, menara tambahan penghubung, dan menara kamuflase. Pemerintah Kabupaten Tabanan berperan serta dalam pembangunan menara melalui pembinaan, pengawasan, pemberian izin, dan kerjasama dengan pihak lain.

Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, pengenaan denda atau pencabutan izin.