Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 07/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 07 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya, memantapkan citra daerah sebagai pusat kebudayaan, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memberikan kontribusi bagi estetika tata fisik visual daerah, mengamankan kesinambungan budaya masa lalu dan masa kini, mendayagunakan cagar budaya untuk berbagai kepentingan, dan mempromosikan warisan budaya daerah.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, Dewan Pakar, dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik atau penguasa cagar budaya, koordinasi pelestarian, arahan pelestarian, etika pelestarian, pencatatan dan pendaftaran cagar budaya, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, penghargaan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

1. Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diancam dengan pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.