Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 8/2012 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 2012
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro. Perubahan tersebut menetapkan besaran penyertaan modal pada PT. Bank Jatim untuk Tahun 2011 sebesar Rp.19.000.000.000,- (Sembilan Belas Milyard Rupiah) dan untuk Tahun 2012 sebesar Rp. 47.000.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Milyard). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyertaan modal, khususnya kepada PT. Bank Jatim, serta untuk memperoleh saham eksklusif sebelum pelaksanaan penjualan saham perdana (IPO) oleh PT. Bank Jatim pada tanggal 1 April 2012. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan yang berasal dari penyertaan modal tersebut.

(-)

(-)