di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Juga dikenal sebagai: UU 55/1957 · UU No. 55 Tahun 1957 · UU Nomor 55 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan Bagian IBW VI, yang merupakan Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik, dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan bahwa Bagian IBW VI dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 berlaku seperti yang dinyatakan dalam lampiran-lampiran undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.