Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 9/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2013Tanggal Penetapan:9 September 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku09 September 2013
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun di Kabupaten Gowa, yang mencakup pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK Negeri/Swasta).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan definisi pendidikan dasar untuk mencakup SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Perluasan program wajib belajar pada jalur pendidikan formal hingga jenjang SMA/MA dan SMK Negeri/Swasta.
  3. Penegasan tanggung jawab orang tua/wali untuk mengikutkan anaknya pada program wajib belajar, dengan ancaman sanksi jika lalai.

Peraturan ini juga mengatur program wajib belajar melalui jalur pendidikan nonformal (paket A, B, dan C) dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).

(-)

1. Orang tua/ wali yang lalai sehingga mengakibatkan anaknya tidak mengikuti program wajib belajar dapat dikenakan sanksi.