Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 12/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2003Tanggal Penetapan:5 Maret 2003
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku05 Maret 2003
Tanggal Penetapan05 Maret 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 39 Seri D.20)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2003 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat. Perubahan tersebut meliputi ketentuan dalam BAB III Pasal 4 yang menekankan pada terciptanya sikap demokratis, adil, musyawarah, kekeluargaan, dan objektif, serta keterbukaan budaya terhadap nilai-nilai budaya daerah lain dan asing yang positif. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada BAB IV Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan Ayat (4) mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat, termasuk penyelesaian perselisihan hukum adat, pemberdayaan adat istiadat, dan penciptaan hubungan harmonis antara lembaga adat dan pemerintah daerah. Terakhir, perubahan juga dilakukan pada BAB V Pasal 6 Ayat (1) huruf b dan penambahan huruf c mengenai hak, wewenang, dan kewajiban lembaga adat, termasuk pengelolaan hak-hak adat dan harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kontribusi bagi pendapatan desa.

(-)

(-)