Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.344.302.737.778,44 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.253.599.608.461,20, menghasilkan surplus sebesar Rp. 90.703.129.317,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.275.064.293,32 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 8.775.064.293,32. Sisa Lebih Pembayaran Anggaran adalah Rp. 99.478.193.610,56. Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.999.383.371.033,72, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.385.695.220,01, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.994.997.675.813,71. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.