Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 07/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 07 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 07 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2012Tanggal Penetapan:18 September 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku18 September 2012
Tanggal Penetapan18 September 2012
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan di Sulawesi Selatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mendorong peran serta swasta. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kondisi lokal, tata kelola yang efektif, dan keterlibatan seluruh komponen secara terpadu.

Ketentuan Substansial:

1. Kewenangan Pemerintah Daerah:

  • Penyelenggaraan surveilans epidemiologi dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi.
  • Pengendalian operasional masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala provinsi.
  • Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder dan tersier tertentu.
  • Pemberian izin sarana kesehatan tertentu, seperti Rumah Sakit Pemerintah Kelas B dan Rumah Sakit Swasta.
  • Pengelolaan jaminan pemeliharaan kesehatan skala provinsi.
  • Penempatan tenaga kesehatan strategis antar Kabupaten/Kota.
  • Penyediaan buffer stock obat provinsi dan alat kesehatan.
  • Penyelenggaraan promosi kesehatan skala provinsi.
  • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan.
  • Pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi.

2. Ruang Lingkup:

  • Sistem Kesehatan Provinsi (SKP), meliputi upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, pemberdayaan masyarakat, manajemen kesehatan, informasi kesehatan, dan pengaturan kesehatan.
  • Strategi penyelenggaraan kesehatan, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dan swasta, dan koordinasi penyelenggaraan kesehatan.

3. Hak dan Kewajiban Masyarakat:

  • Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  • Setiap orang berkewajiban turut serta mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

1. Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau rekomendasi pencabutan izin. 3. Pelanggaran yang berimplikasi pada kejahatan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.