Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 8/2020 · Perda Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 517), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 539).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT BPD NTT serta sebagai investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kinerja dan pengembangan PT BPD NTT di bidang perbankan. Nilai penyertaan modal daerah pada PT BPD NTT adalah sebesar Rp.27.021.059.301,00, meliputi penyertaan modal daerah yang telah disetor hingga tahun 2020 dan rencana penambahan modal. Rencana penambahan modal sebesar Rp.15.000.000.000,00 akan dialokasikan dalam APBD secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2024. Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja PT BPD NTT setelah mendapat persetujuan DPRD. Penganggaran penyertaan modal daerah dikelompokkan dalam anggaran pengeluaran pembiayaan daerah jenis penyertaan modal pemerintah daerah. Realisasi penyertaan modal daerah dilakukan pada APBD tahun berkenaan. PT BPD NTT wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati selaku pemegang saham, meliputi laporan realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan. Hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha dalam bentuk dividen, yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)