Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.642.478.582.447,22, belanja sebesar Rp. 2.495.191.263.569,23, dan transfer sebesar Rp. 418.497.246.772,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (271.209.927.894,01). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 748.807.881.654,38, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 477.597.953.760,37. Laporan-laporan keuangan lainnya menyajikan informasi detail mengenai perubahan saldo anggaran lebih, operasional, ekuitas, posisi aset, kewajiban, ekuitas, arus kas, serta catatan-catatan yang menjelaskan pos-pos keuangan tersebut. Peraturan ini juga mengamanatkan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.