Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bogor. Bantuan keuangan diberikan setiap tahunnya dalam APBD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Besaran bantuan per suara dihitung berdasarkan jumlah bantuan keuangan APBD tahun sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Partai politik mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi dan suara, susunan kepengurusan partai politik, rekening kas umum partai politik, NPWP, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Walikota melakukan verifikasi persyaratan administrasi. Dana bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta kemandirian dan karakter bangsa. Selain itu, dana juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik yang meliputi administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan menyampaikannya kepada Walikota setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini terbuka untuk diketahui masyarakat.