Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 18/2011 · Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Bogor. Bantuan keuangan diberikan setiap tahunnya dalam APBD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Besaran bantuan per suara dihitung berdasarkan jumlah bantuan keuangan APBD tahun sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Partai politik mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi dan suara, susunan kepengurusan partai politik, rekening kas umum partai politik, NPWP, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Walikota melakukan verifikasi persyaratan administrasi. Dana bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta kemandirian dan karakter bangsa. Selain itu, dana juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik yang meliputi administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan menyampaikannya kepada Walikota setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini terbuka untuk diketahui masyarakat.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD sampai laporan diterima oleh Walikota dalam tahun anggaran berkenaan.