Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 91 Tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 91/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 91 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 91 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLaporan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku16 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 26).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf s Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016, serta untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh Kepala Desa, yaitu:
    • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, yang disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan memuat antara lain program kerja, pelaksanaan APBDesa, serta keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi.
    • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, yang disampaikan paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan dan memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun anggaran selama masa jabatan dan rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
    • Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, yang disampaikan kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran dan memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan APBDesa.
    • Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang disampaikan kepada masyarakat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses.
  2. Penggunaan laporan-laporan tersebut sebagai bahan evaluasi oleh Bupati dan BPD. Bupati melakukan pembinaan berdasarkan evaluasi tersebut, sementara BPD dapat membuat catatan kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan memberi masukan.
  3. Hak masyarakat untuk meminta dan mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  4. Pendanaan kegiatan pelaporan dibebankan pada berbagai sumber anggaran, termasuk APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
  5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat dilimpahkan kepada Camat.

(-)

(-)