Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 25/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 23) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 43) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 68) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2011 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Bersujud serta meningkatkan kapasitas usahanya dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penambahan penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011.

Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk mengembangkan kapasitas usaha PDAM Bersujud dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Penyertaan modal daerah yang telah terealisasi sampai dengan 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 8.318.032.965. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM Bersujud Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 2.000.000.000. Penggunaan dana tambahan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas. PDAM Bersujud wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen untuk kegiatan tahun sebelumnya selambat-lambatnya 31 Maret tahun berjalan. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tambahan penyertaan modal dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(-)

(-)