di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 25/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2011 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Bersujud serta meningkatkan kapasitas usahanya dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penambahan penyertaan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk mengembangkan kapasitas usaha PDAM Bersujud dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Penyertaan modal daerah yang telah terealisasi sampai dengan 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 8.318.032.965. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PDAM Bersujud Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 2.000.000.000. Penggunaan dana tambahan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas. PDAM Bersujud wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen untuk kegiatan tahun sebelumnya selambat-lambatnya 31 Maret tahun berjalan. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana tambahan penyertaan modal dilakukan secara transparan dan akuntabel.