di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kubu Raya Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 92/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 92/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kubu Raya dan perairan sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Kubu Raya dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas keseluruhan 134.409,14 Hektare, meliputi zona inti (2.871,22 Hektare), zona pemanfaatan terbatas (118.838,32 Hektare), dan zona lainnya (12.699,60 Hektare). Batas koordinat taman pesisir ini tercantum dalam Lampiran I dan peta dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.