Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2010 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2010Tanggal Penetapan:18 November 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku20 November 2010
Tanggal Penetapan18 November 2010
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara. 3. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perkotaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dinas-dinas daerah, penambahan dinas baru, serta perubahan tugas dan fungsi beberapa dinas. Dinas-dinas yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Pendapatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perkotaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Utara.

1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perkotaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)