Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 4/2023 · Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2023Tanggal Penetapan:20 Desember 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku22 Desember 2023
Tanggal Penetapan20 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan Kementerian, ketersediaan arsip yang autentik sebagai alat bukti yang sah, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan, dinamika sistem kearsipan, keselamatan dan keamanan arsip, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kebijakan kearsipan yang ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan kepentingan negara, dinamika sistem kearsipan, dan kesesuaian dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
  2. Sumber daya kearsipan yang terdiri dari organisasi kearsipan (Unit Kearsipan dan Unit Pengolah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat struktural, Arsiparis, dan Pengelola Arsip), prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
  3. Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  4. Program arsip vital yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan, pelindungan, pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan arsip vital.
  5. Pengelolaan arsip terjaga yang dilaksanakan dalam rangka memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip terjaga.
  6. Pengawasan kearsipan yang terdiri dari pengawasan eksternal oleh ANRI dan pengawasan internal terhadap sistem kearsipan internal dan pengelolaan arsip aktif.
  7. Pembinaan kearsipan yang dilakukan oleh Unit Kearsipan agar sistem pengelolaan kearsipan dapat terselenggara dengan baik.

(-)

(-)