Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2017 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.2.636.708.761.957,05 menjadi Rp.2.776.350.505.817,94 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.678.752.406.631,84 menjadi Rp.2.893.957.431.779,94 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 42.043.644.674,79 menjadi Rp. 137.606.925.962,00 setelah perubahan, dan pengeluaran semula Rp 0,00 menjadi Rp. 20.000.000.000,00 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SILPA, pencairan dana cadangan, penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang).

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)