Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan desa saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Asas Pembentukan Peraturan Desa: Peraturan Desa dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
2. Perencanaan Penyusunan: Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.
3. Materi Muatan: Jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Pembahasan dan Pengesahan: Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan Desa dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
5. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat: Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
6. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati dan Camat.