Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2011 · Keppres No. 11 Tahun 2011 · Keppres Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2011Tanggal Penetapan:10 Mei 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Dan Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2011
Tanggal Penetapan10 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa daerah di Indonesia, yaitu Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Maros. Pembentukan BPSK ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili atau BPSK terdekat. Biaya operasional BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)