Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 3/2017 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2017 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Juni 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan penyesuaian/inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai instansi pembina bertanggung jawab menetapkan petunjuk teknis ini. Kebijakan ini mengatur jenjang jabatan dan pangkat, unit kompetensi, serta tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan uji kompetensi penyesuaian/inpassing, termasuk persyaratan peserta, metode uji kompetensi, dan tata cara pelaksanaannya. Penyesuaian/inpassing dilakukan untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)