Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 4/2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeliharaan Dan Penertiban Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatkan populasi ternak, serta menciptakan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan dari gangguan ternak yang berkeliaran bebas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pemilik ternak untuk memelihara ternaknya dengan sistem pengembalaan dan/atau pengandangan (Pasal 2).
  2. Pengaturan dan pengawasan pemeliharaan ternak agar tidak mengganggu ketertiban dan merusak sumber daya alam (Pasal 3).
  3. Kewajiban menertibkan ternak agar tidak berkeliaran bebas tanpa pengembala, kecuali di tempat pengembalaan yang ditentukan (Pasal 5 ayat 1).
  4. Kewajiban menyediakan kandang ternak yang memenuhi syarat kesehatan dan ketertiban umum (Pasal 5 ayat 2).
  5. Penertiban ternak yang berkeliaran bebas oleh Penyidik (Pasal 6).
  6. Prosedur penanganan ternak yang ditertibkan, termasuk pemberitahuan kepada pemilik, penjualan/pelelangan jika tidak diambil, dan penyetoran hasil lelang ke Kas Daerah (Pasal 7).
  7. Kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemilik ternak (Pasal 10).
  8. Kewajiban menjaga kesehatan ternak dan melakukan vaksinasi secara teratur (Pasal 11).
  9. Prosedur penanganan ternak yang terkena penyakit menular (Pasal 13).
  10. Ketentuan mengenai perpindahan dan pengalihan hak atas ternak (Pasal 14 dan 15).

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).