Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2018 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:1 November 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan01 November 2018
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Dinas, KTP-el, dan KIA, serta penambahan definisi baru seperti Penduduk Rentan Adminduk dan Biodata Penduduk. Selain itu, terdapat perubahan pada kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, tugas instansi pelaksana dalam penerbitan dokumen kependudukan, dan elemen data kependudukan yang meliputi data perseorangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan data dan hak akses, pencatatan kelahiran, pengakuan dan pengesahan anak, serta pencatatan kematian. Terdapat pula ketentuan mengenai pengadaan blangko dokumen penduduk dan pengisian elemen data secara online. Terakhir, peraturan ini menegaskan bahwa seluruh kepengurusan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

1. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00. 2. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa SKTT dikenai denda administratif paling banyak Rp.100.000,00. 3. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 4. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.