Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 -2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2023 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2023Tanggal Penetapan:12 April 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 -2043
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 April 2023
Tanggal Penetapan12 April 2023
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan dengan pelaksanaan pembangunan yang berbasis pertanian, pariwisata, dan industri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten (sistem pusat permukiman dan peningkatan pelayanan kawasan perdesaan), pengembangan pola ruang wilayah kabupaten (kawasan lindung dan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis kabupaten (pengembangan perekonomian daerah yang produktif dan efisien). Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, peningkatan keterkaitan antar kawasan, pengembangan sistem jaringan prasarana yang mendukung pertanian, pariwisata, dan industri, serta pengendalian dan pelestarian kawasan lindung. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman (Pusat Kegiatan Lokal dan Pusat Pelayanan Kawasan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (badan air, kawasan konservasi, kawasan hutan adat, dan kawasan cagar budaya) dan kawasan budi daya (hutan produksi, perkebunan rakyat, pertanian, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, dan pertahanan keamanan). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (Jalan Arteri Primer Cihaurbeuti-Cisaga, Wisata Panjalu, Pusat Pertumbuhan Kawali, dan Pusat Pertumbuhan Banjarsari) dan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya (Kampung Adat Tambaksari). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten mencakup ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 tahunan, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 3. Izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, disesuaikan dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi Kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperlukan.

Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dan/atau tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten. Sanksi administratif dapat dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi Ruang.