di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 33/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: