Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 33/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan takwin. Pajak terutang saat penggunaan tenaga listrik. Rekening listrik PLN berfungsi sebagai SPTPD.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: PLN menghitung dan menetapkan pajak terutang berdasarkan nilai jual tenaga listrik pada rekening listrik. Nota pajak berfungsi sebagai SKPD.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Penagihan dilakukan oleh PLN. Pembayaran dilakukan di loket PLN. Rekening PLN berfungsi sebagai SSPD.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan kelambatan dari pajak yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.