Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 10/2023 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2023Tanggal Penetapan:14 Desember 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku14 Desember 2023
Tanggal Penetapan14 Desember 2023
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 118)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pembentukan BRIDA ini dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 huruf g, yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, yang merupakan unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang perencanaan, serta bidang penelitian dan pengembangan.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerahnya untuk mengakomodasi pembentukan BRIDA sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, dengan mengintegrasikannya ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

1. Pejabat dan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf g Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 118) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Pasal 4 huruf g Peraturan Daerah ini. 2. Pengisian jabatan baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.

(-)