Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 5/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2019Tanggal Penetapan:24 Juli 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku24 Juli 2019
Tanggal Penetapan24 Juli 2019
Tempat PenetapanLubuk Basung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) di Kabupaten Agam. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk memperkuat peran Bamus Nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nagari melalui pengaturan yang komprehensif terhadap kelembagaan, cara pengisian, hubungan kerja, dan lain sebagainya, sehingga terbentuk Bamus Nagari yang baik, profesional, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, fungsi, dan wewenang Bamus Nagari, meliputi menggali aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Walinagari, membahas rancangan Peraturan Nagari, melaksanakan pengawasan kinerja Walinagari, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya.
  2. Hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota Bamus Nagari.
  3. Tata cara pengisian anggota Bamus Nagari secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
  4. Kelembagaan Bamus Nagari, termasuk struktur organisasi, pimpinan, bidang-bidang, dan staf administrasi.
  5. Peraturan tata tertib Bamus Nagari.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran Bamus Nagari oleh Bupati.
  7. Pendanaan kegiatan Bamus Nagari yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja Nagari (APB Nagari).

Peraturan ini menekankan asas pemberdayaan, keberlanjutan, rekognisi, keberagaman, kegotongroyongan, musyawarah, dan demokrasi dalam pengaturan Bamus Nagari.

1. Anggota Bamus Nagari yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)