di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Nagari
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 5/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus Nagari) di Kabupaten Agam. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk memperkuat peran Bamus Nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nagari melalui pengaturan yang komprehensif terhadap kelembagaan, cara pengisian, hubungan kerja, dan lain sebagainya, sehingga terbentuk Bamus Nagari yang baik, profesional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan asas pemberdayaan, keberlanjutan, rekognisi, keberagaman, kegotongroyongan, musyawarah, dan demokrasi dalam pengaturan Bamus Nagari.