Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 2/2024 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk menciptakan pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendelegasian kewenangan oleh Wali Kota kepada kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan, dan nonperizinan.
  2. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
  3. Lingkup layanan yang mencakup berbagai sektor seperti kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, transportasi, kesehatan, pendidikan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan sektor lainnya.
  4. Ketentuan perizinan berusaha yang meliputi perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
  5. Layanan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, perizinan, dan nonperizinan.
  6. Hak dan kewajiban pelaku usaha.
  7. Pengawasan perizinan berusaha, perizinan, dan nonperizinan.
  8. Layanan dan pengawasan perizinan berusaha dalam keadaan tertentu.
  9. Penerbitan izin, fasilitasi perizinan berusaha, kemitraan, LKPM, dan pertanggungjawaban.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dasar perizinan berusaha, tingkat risiko kegiatan usaha, dan mekanisme penerbitan perizinan melalui Sistem OSS. Selain itu, diatur pula mengenai kemudahan perizinan berusaha untuk UMK, pengembangan usaha, penggabungan dan peleburan usaha, serta pembatalan perizinan berusaha.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha sebelum peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundagan-undangan. 2. Perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dan masih berlaku, serta belum memiliki NIB, harus mendaftarkan Usahanya melalui Sistem OSS. 4. Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses melalui Sistem OSS. 5. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan memerlukan Perizinan Berusaha yang baru, diatur dengan ketentuan pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha, pengembangan kegiatan, pengembangan komersial atau pengembangan operasional, dilakukan melalui Sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Dalam hal tata cara penyelenggaraan inspeksi lapangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, maka pelaksanaan penyelenggaraan inspeksi lapangan dapat dilaksanakan tanpa melalui Sistem OSS. 7. Hasil, penilaian, dan tindak lanjut inspeksi lapangan atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah dilaksanakan tanpa melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diinput ke dalam Sistem OSS setelah Sistem OSS siap digunakan. 8. Dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan keberlangsungan pelayanan perizinan di Daerah Kota, Perizinan Berusaha yang belum tertuang sepenuhnya dan/atau pelaksanaannya belum optimal pada sistem OSS, DPMPTSP dapat memberikan layanan Perizinan Berusaha melalui Pelayanan Secara Elektronik dan fasilitas pendukung lainnya yang telah tersedia sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah teknis dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha kepada DPMPTSP. 2. DPMPTSP sesuai kewenangan mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang: a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;dan/atau c. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pencabutan perizinan berusaha;atau d. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. 4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melakukan: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang;atau c. pelanggaran berat. 5. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat dikenakan secara berjenjang.