Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 251 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 251/1961 · Keppres No. 251 Tahun 1961 · Keppres Nomor 251 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1961Tanggal Penetapan:31 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1961
Tanggal Penetapan31 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 133)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) "DOK DAN PERKAPALAN SURABAJA". Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perlunya penunjukan direksi sementara untuk perusahaan tersebut, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961. Keputusan ini juga memperhatikan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan Soedarmadji sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki di kemudian hari.

(-)

(-)