Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1974 tentang Pengesahan "Trade Agreement Between Government of The Polish People's Republic"

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1974 · Keppres No. 54 Tahun 1974 · Keppres Nomor 54 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1974Tanggal Penetapan:16 November 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Trade Agreement Between Government of The Polish People's Republic"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1974
Tanggal Penetapan16 November 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1974 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Polish People's Republic' yang telah ditandatangani di Warsawa pada tanggal 5 Juli 1974. Latar belakang pengesahan ini adalah hasil perundingan antara Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pelayaran Republik Rakyat Polandia. Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian dagang tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.

(-)

(-)