Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 4/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku26 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan yang didukung oleh pelayanan profesional dan peningkatan kesadaran penduduk, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuannya adalah memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi serta status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kediri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:
    • Penyelenggara (Pemerintah Kabupaten Kediri) memiliki kewenangan untuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
    • Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) melaksanakan pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pelayanan profesional, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi hasil pendaftaran, jaminan kerahasiaan data, serta verifikasi dan validasi data.
  2. Hak dan Kewajiban Penduduk:
    • Penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi mengenai data kependudukan, dan ganti rugi akibat kesalahan dalam pendaftaran.
    • Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  3. Pendaftaran Penduduk:
    • Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk.
    • Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang (dalam dan luar negeri).
    • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana alam, sosial, dan orang terlantar).
    • Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
  4. Pencatatan Sipil:
    • Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Data dan Dokumen Kependudukan:
    • Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat.
    • Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
    • Ketentuan mengenai masa berlaku KTP, pembetulan KTP, dan perlindungan data pribadi penduduk.

Peraturan ini juga mengatur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data secara sistemik.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 1.500.000, tergantung jenis pelanggaran. 3. Pejabat instansi pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda sebesar Rp 1.000.000. 4. Tindakan memalsukan dokumen, mengubah data tanpa hak, atau mengakses database kependudukan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.