Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 19/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2009Tanggal Penetapan:15 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku30 November 2009
Tanggal Penetapan15 Agustus 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 39). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1998 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas yang meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, tindakan gigi dan mulut, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan ambulance, visum et repertum, konsultasi kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
  3. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  6. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  7. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Temanggung.
  8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas, dan penerimaan retribusi disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
  10. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Pengeluaran surat tagihan retribusi diterbitkan setelah 7 hari pasien pulang jika retribusi belum dibayar.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.