Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warga negara dan melindungi kelompok masyarakat rentan seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan yang hidup dalam kemiskinan dan kondisi tidak layak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Usaha Preventif**: Meliputi penyuluhan, bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan.
2. **Usaha Represif**: Meliputi penertiban dan pendampingan, penampungan sementara untuk seleksi, dan pengembalian ke keluarga dan masyarakat.
3. **Usaha Koersif**: Melalui penertiban, penjangkauan, pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dan pelimpahan/rujukan.
4. **Usaha Rehabilitatif**: Meliputi penampungan, seleksi/assesment, bimbingan sosial, penyantunan, penyaluran, dan pembinaan lanjut.
Peraturan ini juga mengatur upaya reintegrasi sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD. Selain itu, terdapat larangan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan menggelandang dan mengemis, memperalat orang lain untuk kegiatan tersebut, atau memberi uang kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di tempat umum.