Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2016 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 seri E); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2015 seri A); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 11 seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih yang mencakup saldo awal, penggunaan, dan saldo akhir. Selain itu, diatur pula laporan operasional yang mencakup pendapatan dan beban, laporan perubahan ekuitas, neraca yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana, serta laporan arus kas yang mencakup saldo awal, arus kas dari berbagai aktivitas, dan saldo akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati Kuningan menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)