Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta laporan perubahan saldo anggaran lebih yang mencakup saldo awal, penggunaan, dan saldo akhir. Selain itu, diatur pula laporan operasional yang mencakup pendapatan dan beban, laporan perubahan ekuitas, neraca yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana, serta laporan arus kas yang mencakup saldo awal, arus kas dari berbagai aktivitas, dan saldo akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati Kuningan menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.