Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 10 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2016 · PERPRES No. 10 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2016Tanggal Penetapan:1 Februari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2016
Tanggal Penetapan01 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru. Tujuannya adalah untuk mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di perguruan tinggi negeri baru. Pengangkatan dilakukan melalui formasi khusus sesuai kebutuhan sumber daya manusia. Dosen dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk terdaftar sebagai dosen atau tenaga kependidikan, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, dan tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain. Mereka berhak atas gaji, tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi. Jenjang kepangkatan dan masa kerja sebelumnya diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan.

1. Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.