di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2016 · PERPRES No. 10 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru. Tujuannya adalah untuk mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi negeri baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di perguruan tinggi negeri baru. Pengangkatan dilakukan melalui formasi khusus sesuai kebutuhan sumber daya manusia. Dosen dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk terdaftar sebagai dosen atau tenaga kependidikan, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, dan tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain. Mereka berhak atas gaji, tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi. Jenjang kepangkatan dan masa kerja sebelumnya diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan.