Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 238 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Malang, Banjarmasin, Makasar dan Denpasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 238/1952 · Keppres No. 238 Tahun 1952 · Keppres Nomor 238 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Malang, Banjarmasin, Makasar dan Denpasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di berbagai daerah. Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya kepindahan beberapa perwira untuk menjadi Perwira Siswa pada Sekolah Hukum Militer di Jakarta, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jabatan Hakim-Perwira.

Secara substansial, Keputusan Presiden ini menetapkan pemberhentian dengan hormat beberapa Hakim-Perwira dari Pengadilan Tentara di Malang, Banjarmasin, Makassar, dan Denpasar. Selanjutnya, mengangkat para perwira yang sama sebagai Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Jakarta, mengingat status mereka sebagai Perwira Siswa pada Sekolah Hukum Militer. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)