Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang bagi Pranata Siaran. Pranata Siaran bertanggung jawab dalam bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru di lingkungan RRI dan TVRI. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada Angka Kredit yang dimiliki. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, termasuk pendidikan, produksi, penyiaran, layanan media baru, dan pengembangan profesi.