Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 27/2019 · Peraturan BKN No. 27 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang bagi Pranata Siaran. Pranata Siaran bertanggung jawab dalam bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru di lingkungan RRI dan TVRI. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada Angka Kredit yang dimiliki. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, termasuk pendidikan, produksi, penyiaran, layanan media baru, dan pengembangan profesi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya, Adikara Siaran Utama Pratama dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya, Andalan Siaran Utama Pratama dan Andalan Siaran Utama Muda dengan Pendidikan Non Sarjana/Diploma IV disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Adikara Siaran Madya, Adikara Siaran Utama Pratama dan Adikara Siaran Utama Muda, dan Andalan Siaran Madya, Andalan Siaran Utama Pratama dan Andalan Siaran Utama Muda yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Adikara Siaran dan Jabatan Andalan Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran, dinyatakan tidak berlaku, dan diangkat kembali dalam Jabatan Andalan Siaran dan Jabatan Adikara Siaran, serta disesuaikan dengan nomenklatur jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran.

1. Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Pranata Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.