Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 142 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 142/2000 · PP No. 142 Tahun 2000 · PP Nomor 142 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2000Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Pendapatan Non PajakKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2000
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan, Pungutan Hasil Perikanan, Pungutan atas penggunaan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Pungutan Perikanan yang berasal dari hasil penangkapan, dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan menetapkan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mengatur pungutan dari usaha perikanan dan hasil perikanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pungutan perikanan yang terdiri dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. Pungutan ini dikenakan kepada nelayan dan perusahaan perikanan yang memiliki izin usaha perikanan dan persetujuan penggunaan kapal asing. Pungutan didasarkan pada jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat penangkap ikan yang digunakan. Besarnya pungutan dihitung berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dan produktivitas kapal. Seluruh pungutan wajib disetor ke rekening Kas Negara.

(-)

(-)