Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitas Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai fasilitasi Ibadah Haji di Kabupaten Kudus serta meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Fasilitasi Ibadah Haji merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (Panitia PIHD) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, dan unsur terkait lainnya. Panitia PIHD bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi Ibadah Haji. Panitia PIHD dibantu oleh Petugas Haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji.

Pelaksanaan fasilitasi Jemaah Haji reguler dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, meliputi pelayanan transportasi, konsumsi, akomodasi, dan kesehatan. Pelayanan ini dilakukan oleh Panitia PIHD dengan mempertimbangkan efisiensi, kualitas, kepastian, keselamatan, dan keamanan. Panitia PIHD dapat bekerja sama dengan pelaksana transportasi, konsumsi, dan akomodasi melalui perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi, kapasitas, pembiayaan, dan jangka waktu.

Pembiayaan fasilitasi Ibadah Haji dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perangkat Daerah yang membidangi urusan penyelenggaraan Ibadah Haji bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan fasilitasi dan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati.

Bupati melakukan pembinaan terhadap fasilitasi Ibadah Haji Daerah. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan internal oleh aparat yang berwenang dan pengawasan eksternal oleh DPRD.

(-)

(-)