Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 4/2023 · Perda Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBelopa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Petani: Meliputi penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, dan perlindungan harga komoditas pertanian.
  2. Pemberdayaan Petani: Meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
  3. Perencanaan: Pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional dan daerah.
  4. Hak dan Kewajiban: Kelembagaan petani memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan, akses informasi, perlindungan hukum, dan bantuan dari pemerintah daerah. Mereka juga berkewajiban untuk mendaftarkan lembaganya, menyusun pedoman kelembagaan, melaporkan kegiatan, dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, yang meliputi pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

1. Setiap kelembagaan petani yang sudah terbentuk atau telah ada sebelum peraturan ini diundangkan, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)