Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 6/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Grosir dan Pertokoan; 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan; dan 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Kebumen melalui percepatan dan kemudahan dalam perizinan berusaha. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelaku usaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala DPMPTSP.
  2. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah (rendah dan tinggi), dan tinggi.
  3. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
  4. Tata kelola penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi manajemen penyelenggaraan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, dan tata hubungan kerja.
  5. Hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai perizinan yang telah diatur sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, dan/atau penutupan usaha. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau penutupan usaha.