Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 298 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 298 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Saudara Asa Bafagih Dari Jabatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 298/1960 · Keppres No. 298 Tahun 1960 · Keppres Nomor 298 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1960Tanggal Penetapan:22 November 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Asa Bafagih Dari Jabatan Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1960
Tanggal Penetapan22 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 156 Tahun 1960.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 298 Tahun 1960 ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. Asa Bafagih dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pada Pemerintah Ceylon (Sri Lanka). Keputusan ini berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1960 dan disertai dengan ungkapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugasnya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara di Bandung, Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(-)

(-)